DATA PRODUK DAN LAYANAN BKPSDM KABUPATEN LAHAT
Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur Membawahkan : (1) Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, (2) Sub Bidang Data Informasi dan Bahan Peraturan Perundang-Undangan, dan (3) Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN
No | Unit Penyelenggara Layanan | Bentuk Layanan | Nama Produk Layanan | Dasar Hukum Layanan |
4 | Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi Aparatur | Administratif | Pensiun BUP | PP No. 11 Th. 2017 |
Pensiun Duda/Janda | Kep. Kepala BKN No. 32 Th. 2015 | |||
Izin Perkawinan/ Perceraian | PP 45 Th. 1990 | |||
Disiplin PNS | PP 53 Th. 2010
Perka BKN No. 21 Th. 2010 |
|||
Data dan Informasi | Website BKPSDM | Kep. Kepala BKDD Nomor 800/213/KEP/BKD.D/2016 | ||
Data Aplikasi SIAP | Kep. Kepala BKDD Nomor 800/213/KEP/BKD.D/2016 | |||
Data DUK Online | Surat Bupati Lahat No. 800/107/BK.PSDM/2017 | |||
Administratif | Kartu Pegawai | Kep. Kepala BKN No.0666/Kep/1974 | ||
Kartu Suami/Istri | SE Kepala BKN No 08/SE/1983 | |||
Satya Lencana | PP No. 35 Tahun 2010 | |||
Cuti PNS | PP No. 11 Tahun 2017 | |||
SKP | PP No. 46 Tahun 2011 |
SYARAT USUL ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
A. SYARAT USUL MPP (MASA PERSIAPAN PENSIUN)
- Surat permohonan PNS ybs;
- Surat pengantar dari instansi ybs
- Foto copy SK CPNS dilegalisir
- Foto copy SK PNS dilegalisir
- Foto copy KARPEG dilegalisir
- Foto copy SK berkala terakhir dilegalisir
- Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir
B. SYARAT PENSIUN BUP
- Surat permohonan pensiun dari PNS ybs;
- Surat pengantar dari unit kerja ybs;
- Foto copy sah SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK PNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK pengangkatan terakhir dilegalisir;
- Foto copy sah SK kenaikan gaji berkala dilegalisir;
- Foto copy Konversi NIP yang baru (SK dari BKN) dilegalisir;
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
- P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) PNS 1 tahun terakhir;
- Foto copy surat nikah dilegalisir;
- Daftar keluarga yang diketahui oleh pejabat yang berwenang;
- Salinan sah / foto copy sah akte kelahiran anak-anak yang masih dalam tanggungan dilegalisir;
- Pas foto ukuran 3×4 cm hitam putih terbaru tanpa tutup kepala dan tidak berkaca mata sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Daftar riwayat pekerjaan;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang ditandatangani oleh pejabat esselon II;
- Data perorangan calon penerima pensiun PNS (DPCP);
- Foto copy KTP;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy rekening Bank;
- SK Jabatan terakhir (jika ada).
C. SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA
- Surat permohonan pensiun dari PNS ybs;
- Surat pengantar dari unit kerja ybs;
- Foto copy sah SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK PNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK pengangkatan terakhir dilegalisir;
- Foto copy sah SK kenaikan gaji berkala dilegalisir;
- Foto copy surat nikah dilegalisir;
- Daftar keluarga yang diketahui oleh pejabat yang berwenang;
- Salinan sah / foto copy sah akte kelahiran anak-anak yang masih dalam tanggungan;
- Pas foto ukuran 3×4 cm hitam putih terbaru tanpa tutup kepala dan tidak berkaca mata sebanyak 6 (enam) lembar;
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
- Foto copy SK konversi NIP yang baru (SK dari BKN) dilegalisir;
- P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) PNS 1 tahun terakhir;
- Daftar riwayat pekerjaan;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang ditandatangani oleh pejabat esselon II;
- Data perorangan calon penerima pensiun PNS (DPCP);
- Surat keterangan Janda / Duda (Lurah / Kades);
- Surat keterangan tempat tinggal/domisili (Lurah / Kades);
- Surat keterangan ahli waris (Lurah / Kades);
- Surat keterangan kematian dari Lurah / Rumah Sakit);
- Foto copy KTP Ahli Waris;
- SK Jabatan terakhir (Jika ada).
D. SYARAT PENSIUN DINI
- Surat permohonan pensiun dari PNS ybs;
- Surat Pengantar dari Instansi ybs;
- Foto copy sah SK pengangkatan pertama sebagai CPNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK PNS dilegalisir;
- Foto copy sah SK pengangkatan terakhir dilegalisir;
- Foto copy sah SK kenaikan gaji berkala dilegalisir;
- Foto copy SK konversi NIP yang baru (SK dari BKN) dilegalisir;
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir;
- P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) PNS 1 tahun terakhir;
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir;
- Daftar keluarga yang diketahui oleh pejabat yang berwenang;
- Salinan sah / foto copy sah akte kelahiran anak-anak yang masih dalam tanggungan dilegalisir;
- Pas foto ukuran 3×4 cm hitam putih terbaru tanpa tutup kepala dan tidak berkaca mata sebanyak 8 (enam) lembar;
- Daftar riwayat pekerjaan;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang ditandatangani oleh pejabat esselon II;
- Data perorangan calon penerima pensiun PNS (DPCP);
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy NPWP;
- Foto Copy Rekening BANK;
- SK Jabatan terakhir (Jika ada).
E. KLIM TASPEN OTOMATIS
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Pas Photo 3×4 3 Lembar
- Foto copy Rekening BANK
- Foto copy NPWP
- KTP yang masih berlaku
- Foto copy KARPEG
- Foto copy SK CAPEG
- SKPP Asli
- Pas Photo Istri/Suami 3×4 1 Lembar
- Foto copy KARPEG ISTRI/SUAMI jika PNS
- Asli surat keterangan kuliah terbaru anak usia 21 s.d 25 Tahun.
F. SYARAT IZIN CERAI
- Surat pengantar dari atasan unit kerja ybs
- Surat permohonan dari pegawai ybs
- Photocopy sah akta nikah
- Photocopy sah SK pangkat terakhir
- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar
- Photocopy sah SK CPNS dan PNS
- Photocopy KTP dan KK pemohon
- Surat panggilan menghadap 1, 2 dan 3
- Berita Acara pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari OPD ybs
- Surat Pernyataan melaksanakan perceraian dari suami isteri yang ditandatangani di atas materai.
F. SYARAT CUTI TAHUNAN/CUTI BESAR/CUTI SAKIT
- Pengantar dari instansi PNS ybs;
- Surat Permohonan ybs;
- SK Terakhir / Jabatan;
- Untuk Cuti Sakit syaratnya ditambah Surat Keterangan dari Dokter.
G. SYARAT USUL PEMBUATAN KARPEG
- Surat Pengantar Instansi PNS ybs;
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
- Foto Copy SK PNS dilegalisir;
- Foto Copy sertifikat LPJ dilegalisir;
- Pas Poto 3×4 Hitam Putih = 3 Lembar.
Jika sudah mengusul namun Karpeg belum terbit, maka syaratnya usul baru ditambah dengan:
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) dilegalisir;
- SKP dilegalisir.
Jika KARPEG hilang maka syaratnya ditambah dengan:
- SK pangkat terakhir, dilegalisir;
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- Surat pernyataan dari PNS ybs;
- Foto copy KARPEG dilegalisir.
H. SYARAT USUL PEMBUATAN KARSU DAN KARIS
- Surat Pengantar Instansi PNS Ybs;
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir;
- Foto Copy SK PNS dilegalisir;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
- Laporan Perkawinan (blanko ambil di BKPSDM);
- Daftar Keluarga Pegawai (blanko ambil di BKPSDM);
- Pas Poto suami / istri 3×4 hitam putih = 3 lembar.
I. SYARAT USUL TANDA KEHORMATAN SATYALENCANA KARYA SATYA PNS
- Foto copy SK CPNS dilegalisir;
- Foto copy SK PNS dilegalisir;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
- Foto Copy SK Jabatan bagi yang menduduki Jabatan;
- Foto Copy Piagam Satyalencana Karya Satya sebelumnya bagi yang pernah menerima;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang ditandatangani oleh pejabat esselon II
- SK Mutasi / Pindah PNS yang bersangkutan
J. SYARAT PERBAIKAN DATA PADA APLIKASI SAPK BKN
- Foto copy Karpeg dilegalisir;
- Foto copy SK CPNS dilegalisir;
- Foto copy SK PNS dilegalisir;
- Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
- Foto copy Ijazah pengangkatan dan Ijazah terakhir dilegalisir
- Foto copy SK konversi NIP dilegalisir
- Surat Pengantar dari OPD ybs*
- Surat Pengantar ditujukan : Kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Cq. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur
- Berkas rangkap 2 (dua)
Komentar Pengunjung